Jumat, 21 Maret 2008

STHM (SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER) - JAKARTA

Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) adalah unsur pelaksana Direktorat Hukum TNI AD bidang pendidikan hukum tingkat doktoral, yang berkedudukan lansung di bawah Direktur Hukum TNI AD. Awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM).Didirikan pada 5 Juni 1952, SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM), pada 2 Oktober 1953. Karena pada 1961 keluar peraturan bahwa jenjang pendidikan Perwira Ahli Hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) pun didirikan. 


Berikutnya, pada 13 Juli 1994, AHM-PTHM disesuaikan menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Program studinya adalah: Hukum Pidana/Militer, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan Hukum Perdata.
Status: Kedinasan (Departemen Pertahanan RI)
Alamat : Jl. Kiai Tapa 101, Grogol, Jakarta Barat 11440.
Telepon : (021) 5605909, 5637181.
Faks.: (021) 5605909.
Ketua: Kolonel Chk Erfa S. Nura, S.H., M.H.
Tanggal Berdiri: 5 Juni 1952.
Pendiri: Direktorat Kehakiman Angkatan Darat.

Profil

Jenjang pendidikan: S1, S2.
Jumlah mahasiswa, 2002: 143.
Jumlah lulusan, 2002: 39.
Jumlah pendaftar (2002/2003): 300.
Jumlah mahasiswa diterima (2002/2003): 64.
Jumlah alumni: 1.188.
Ikatan alumni: IKA AHM-PTHM.
Jumlah dosen: 116.
Luas kampus: 2.500 m2.
Fasilitas Kampus

Ruang kuliah: seluas 300 m2.
Perpustakaan: seluas ruangan 97 m2, koleksi 3.904 judul, 1.857 eksemplar.
Laboratorium: seluas 75 m2 (Bahasa).
Lembaga penelitian: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan mahasiswa: Senat Mahasiswa.
Fasilitas lain: lapangan olahraga (bola voli).
Pendaftaran Mahasiswa Baru

Pusat informasi pendaftaran: STHM, Jl. Kiai Tapa 101, Grogol, Jakarta Barat 11440.
Syarat: 1. Pangkat Letda sampai dengan Kapten (Status Milsuk) atau PNS golongan III dari Kejaksaaan Agung dan Kehakiman. Umur maksimal 40 tahun. Berijazah SLTA. 2. Kondite dan prestasi kerja baik. Berbadan sehat yang dinyatakan oleh PPBP masing-masing angkatan/dokter yang berwenang Khusus peserta didik TNI nilai kesempatan jasmani minimal 61. 3. Pendaftaran di Spersdam setempat dengan menyerahkan fotokopi ijazah Dikum (SLTA) dan persyaratan lainnya. 4. Khusus untuk peserta didik asal TNI AD yang memenuhi syarat UKP diberikan kesempatan naik pangkat satu kali dengan jabatan Pamasis STHM dan setelah lulus STHM diwajibkan masuk Corps CHK. Peserta didik di luar TNI AD disesuaikan kebijakan angkatan/instansi masing-masing

BIAYA PENDIDIKAN

Biaya pendidikan disesuaikan dengan anggaran yang berlaku di TNI AD.
Program Studi

Fakultas Jurusan Program Studi Jenjang Program Akreditasi Poin 1 Poin 2 Tahun Akr. Catatan
Pascasarjana Ilmu Hukum S2 reguler
Hukum Ilmu Hukum S1 reguler C 1998

Related Posts:

  • AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) - JAKARTA Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) didirikan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak akan sumber daya manusisa di bidang pemasyarakatan berkenaan perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari… Read More
  • Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG ) Balai Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika merupakan unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan di sub sector Meteorologi dan Geofisika, berada di bawah Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan. Sebagai per… Read More
  • STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan penyelenggara pendidikan program Diploma Bidang Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan bertujuan untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidan… Read More
  • APP (AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN) - JAKARTA Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) didesain berdasarkan konsep dari The Sloans School of Industrial Management pada Massachussetts Institute of Technology (MIT), AS. Menurut publikasi International Labor Organization (ILO-… Read More
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat da… Read More

0 komentar: